PANGKALPINANG, LASPELA — Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja yang disaksikan oleh Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto di Graha Timah Pangkalpinang, Kamis (9/11/2023). Selain itu, Direktur Utama PT Timah Tbk, Ahmad Dani Virsal juga menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPN Babel), I Made Daging
Dua Perjanjian kerja sama tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang. Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, PT Timah Tbk bekerja sama dengan ATR BPN dalam hal ini Bank Tanah untuk memberikan kepastian hukum atas aset dan tanah di Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
“Perjanjian kerja sama ini ini sebagai upaya penyelamatan aset PT Timah Tbk baik sebelum ditambang dan sesudah ditambang dalam hal ini IUP, agar tidak ada permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Pihaknya mnegapresiasi langkah konkrit PT Timah Tbk dalam menyelamatkan aset negara sehingga tanahnya bisa diregistrasi sehingga jelas kepemilikan dan peruntukannya.
“PT Timah Tbk mengamankan tanah negara untuk mendapatkan registrasi tanah. Sehingga jika kedepannya PT Timah Tbk ingin mengembangkan usaha di atas IUP juga bisa diberikan izin. Sebetulnya ini langkah untuk menyelamatkan tanah negara untuk kepentingan negara yang jadi bagian dari tugas negara,” ucapnya.
Dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mempermudah PT Timah Tbk dalam melaksanakan proses bisnis perusahaan dan menghindari permasalahan tumpang tindih lahan dan memberikan kepastian hukum bagi PT Timah Tbk untuk menambang di atas IUP.
“Kami apresiasi PT Timah Tbk mengajak kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah bekerjasama sertifikasi dan pemanfaatan lahan-lahan sebelum dan setelah ditambang. Agar kawasan IUP PT Timah Tbk dapat terjaga dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan di kemudian hari. Sehingga PT Timah Tbk memiliki kepastian hukum tanah itu bisa ditambang dan atas tanah di IUP,” jelasnya.
Kepala BPN Babel, I Made Daging mengatakan, Perjanjian Kerja Sama BPN Babel dan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk bertujuan untuk memastikan pengelolaan pertanahan dan sertifikat tanah dapat berkalan dengan baik.
“Kerja sama ini bertujuan agara penggunaan serta pemanfaatan ruang IUP PT Timah Tbk bisa berjalan dengan serasi, tertib dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat bangsa dan negara,” jelasnya.
Kepala Bank Tanah Parman Nataatmadja mengatakan, terobosan awal sinergi antara Badan Bank Tanah dengan PT Timah Tbk agar memberikan kepastian hukum tanah di atas IUP PT Timah Tbk dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Babel dan Indonesia.
“Kita akan identifikasi dulu mana tanah negara diatas IUP PT Timah Tbk, untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi berbagai kepentingan terutama PT Timah. Sehingga jika PT Timah Tbk kembali membutuhkan bisa dikembalikan ke PT Timah Tbk,” katanya.
Sementara itu, Direktur Utama PT Timah Tbk Ahmad Dani Virsal mengapresiasi kerja sama antara PT Timah Tbk dengan kementerian ATR BPN dan Badan Bank Tanah sehingga diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan negara.
“Kita mengapresiasi perjanjian kerja sama ini khususnya dalam rangka harmonisasi dan sinergitas dengan Kementerian ATR BPN. Mudahan kedepan semoga apa yang kita upayakan hari ini dapat memberikan dampak positif bagi kemajuan Babel dan Kemajuan bangsa dan negara,” tandasnya. (ril/chu)