banner 728x90

Kunker ke Babel, Menteri BPN Saksikan Penandatanganan Kerja Sama dengan PT Timah dan Pemda

* Serahkan Sertifikat Tanah Masyarakat

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
(ATR/BPN), Hadi Tjahjanto melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam rangka menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Timah Tbk dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, di Graha PT Timah Tbk, Kamis (9/11/2023).

“Selain itu saya berkunjung ke Negeri Serumpun Sebalai ini juga dalam rangka menyerahkan sertifikat hak atas atas tanah kepada masyarakat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada awak media.

banner 325x300

Dia mengatakan, perjanjian kerjasama dengan PT Timah Tbk, karena banyaknya kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang tumpang tindih dengan lahan Hak Guna Usaha (HGU) serta lahan pemanfaatan masyarakat menjadi latar belakang Perjanjian Kerja Sama ini.

“Sertipikasi dan pemanfaatan lahan pra-tambang dan pasca-tambang bertujuan menjaga kawasan IUP PT Timah Tbk dari hal-hal yang tidak dapat dikendalikan pada kemudian hari, serta terhadap lahan yang telah dilakukan kegiatan penambangan dan peruntukannya belum jelas dapat dikelola kembali oleh negara,” ujarnya.

Selain itu, perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Kantor Pertanahan Kota Pengkalpinang yakni penyerahan sertipikat aset dan rumah ibadah.

“Kerjasama ini terkait pembangunan infrastruktur geospasial tematik dan percepatan sertipikasi aset tanah, sekaligus penyerahan 6 sertipikat tanah aset BMD, serta 3 sertipikat tanah rumah ibadah,” jelasnya.

Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan, sertipikasi aset merupakan salah satu instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), TNI, Polri, BUMN, dan Pemda untuk menertibkan administrasi tata kelola serta menjaga aset-aset yang dimilikinya.

“Selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sertipikasi tanah-tanah aset merupakan langkah untuk memitigasi timbulnya penyalahgunaan aset yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tuturnya.

Sementara itu, dia menambahkan tanah wakaf dan rumah ibadah juga hal yang penting untuk segera didaftarkan dan disertipikatkan.

“Para kepala daerah diharapkan dapat membantu menginventarisasi tanah-tanah rumah ibadah untuk kemudian dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan setempat. Sertipikasi rumah ibadah dilakukan tanpa terkecuali dan diskriminasi,” paparnya.

Usai menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama dengan PT Timah Tbk dan Pemerintah Kota Pangkalpinang, Menteri ATR/BPN Marsekal Hadi Tjahjanto melakukan penyerahan Sertipikat Redistribusi Tanah secara Door to Door.

“Ada dua tempat yang akan lakukan penyerahan sertipikat tanah hasil program Redistribusi Tanah kepada 38 warga setempat di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, dan yang kedua di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah,” tutupnya.(chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version