BANGKA BARAT, LASPELA – Satpolairud Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian di Kapal Induk Produksi (KIP) Shanko 1 yang beroperasi di Perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok. Sebanyak 4 orang berinisial DS, MF, ISS dan ZR ditetapkan menjadi tersangka dan 1 orang penampung timah berinisial DW masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan, penangkapan itu bermula saat pihaknya mendapatkan laporan dari pihak KIP. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan empat orang di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu.
“Kronologis ungkap kasusnya bermula dari pihak KIP Sanko melaporkan ke kita ada pasir timah milik mereka yang hilang telah dicuri. Setelah dilakukan olah TKP, kita cek CCTV, pemeriksaan saksi-saksi para tersangka mengarah kepada beberapa orang tadi,” jelasnya, Rabu (8/11/2023).
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku itu sudah tiga kali melakukan pencurian dengan modus menutup CCTV. Para pelaku menukar bijih timah sebanyak 750 kilogram dengan 15 karung pasir tailing.
“Jadi modusnya mereka ini ada orang dalam yaitu seorang satpam dengan menutup CCTV. Setelah CCTV ditutup, kemudian mereka beroperasi secara kerja sama. Dari empat orang ini, ada yang berstatus ABK, satpam, dan dua lagi merupakan sipil,” kata Kapolres.
Saat ini, keempat orang tersangka, beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp35 juta hasil penjualan pasir timah dan kain yang dipakai menutup CCTV sudah diamankan di Mapolres Bangka Barat.
“Dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali mereka melakukan aksinya dan ketiga ini ditangkap. Barang curian timah sudah dijual ke inisial DW ini, yang saat ini dengan status DPO,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, keempat orang itu dijerat dengan Pasal 362 dan atau Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (oka)