Pertamina Sambut Baik Pemprov Babel Terbitkan Regulasi Pendistribusian BBM

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Pertamina memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) terkait adanya Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Babel nomor 541/259/2023.

SE tersebut tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (Solar Subsidi), yang mana sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu yaitu solar subsidi serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah.

Sales Area Manager Retail Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan terkait subsidi atau monitoring PT Pertamina tidak bisa single fighter.

“Untuk pengendalian distribusi selama masih disiplin dan masih ada unsur manusia perlu kekuatan monitoring ini, perlu refres kebijakan, aturan sehingga kami perlu melakukan pendekatan secara humanis dan teknologi,” ujarnya, Selasa (7/11/2023).

Dia menjelaskan, upaya Pertamina untuk mendisiplinkan penyalur BBM Subsidi ini, pihaknya melakukan dengan cara teknologi, dengan tracking untuk mengetahui terjadinya penyaluran BBM ini seperti misalnya modus barcode yang dicuri, nomor atau kuota dicuri  bisa diketahui, dan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan untuk mendisiplinkan penyaluran BBM.

Untuk itu, Adeka berharap adanya sinergi antara Pemerintah, Pertamina ataupun pihak lainnya yang bertujuan untuk mengamankan kuota BBM bersubsidi bisa menjaga kondusifitas di tengah masyarakat.

“Kalau bagi kami, prinsipnya amanah untuk menyalurkan subsidi tepat sasaran itu bisa terlaksana, untuk kondusifitas di tengah masyarakat, itu saja,” ucapnya.

Lanjut Adeka, pada prinsipnya Pertamina akan mengikuti kebijakan Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten lokal setempat ya.

“Misalnya ini pengguna Fuel Card tidak tertib pajak (dilarang membeli solar subsidi) menurut kami itu sangat positif ya,” tuturnya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Pemprov Babel sudah banyak merubah citra diri dengan menunjukkan  perubahan ke arah yang lebih baik.

“Saya rasa ini juga pioneer ya, karena sejauh yang kita lakukan monitoring yang menjadi pilot project adanya pengaturan subsidi tepat sasaran Babel dulu yang memulai,” ungkapnya.

Adeka menambahkan, Pertamina mempunyai juga  kewajiban untuk menyalurkan bahan bakar bersubsidi baik itu pertalite, solar, ataupun gas 3 kilogram sehingga harus menguatkan adanya monitoring.

“Kami dari Pertamina pun tidak bisa sendirian, dan harus berkoordinasi, berkolaborasi dengan yang punya wilayah. Artinya dalam hal ini Pemerintah Provinsi, jadi kalau Pertamina sih akan mendukung kebijakan-kebijakan (pengendalian),” tutupnya.(chu)