Pemutihan PKB Diperpanjang, Pemprov Dorong Masyarakat Bayar Pajak

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda) memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan sampai dengan 18 Desember 2023.

“Ada masa perpanjangan pemutihan,  seharusnya sudah habis pada 18 Oktober lalu. Kita berharap semoga dengan diperpanjang masa pemutihan pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk dapat melunasi pajak kendaraannya,” kata Kepala Bakuda Babel, M Haris di ruangan kerjanya, Selasa (7/11/2023).

Hal mengatakan, masa perpanjangan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 1973/ 13/ BAKUDA dalam hal Program Pembebasan Pokok Pajak dan Sanksi Administratif Ben Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi kita perpanjang pemutihan pajak ini mengingat banyaknya permintaan masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya,” ucapnya.

Diketahui pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan Bakuda Babel dalam rangka Hari Jadi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke-23 tahun, serta berdasarkan masukan dan aspirasi masyarakat/ wajib pajak dalam hal melaksanakan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan balik nama kendaraan bermotor di Wilayah Provinsi Babel.

“Maka program pembebasan pokok pajak dan sanksi administratif bea balik nama kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor ditambah waktu pelaksanaannya pada tanggal 18 Agustus 2023 sampai dengan 18 Desember 2023, atau selama dua bulan,” ungkap Haris.

Haris menambahkan berkenaan dengan hal tersebut, diharapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melakukan sosialisasi/ mempublikasikan program dimaksud kepada masyarakat/ wajib pajak di wilayah kerja masing-masing.

“Kepada UPT segera ini disosialisasikan ke masyarakat, supaya bisa diketahui dan masyarakat dapat melunasi pajak kendaraanya,” tutupnya.(chu)