BANGKA BARAT, LASPELA – Tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh tersangka JT (43) terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tempilang, pada Senin (18/9/2023) lalu, masih terus berlanjut. Pejabat Sementara (PS) Kanit PPA Satreskrim Polres Babar, Bripka Feri Djohansyah mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang melakukan perbaikan administrasi. Selanjutnya, perkara tersebut akan segera dilimpahakan ke Kejaksaan Negeri.
“Perkara ini sudah sampai pada tahap satu, pengiriman berkas perkara ke kejaksaan pada 25 Oktober 2023 kemarin. Kemudian ke luar P19 dari Jaksa Penuntut Umum dan kami diminta melengkapi berkas perkara atau P19,” katanya, Senin (6/11/2023).
Di dalam P19 tersebut, ada lima poin yang diminta JPU kepada penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Babar. Salah satunya ialah meminta keterangan ahli dan dalam hal ini dokter spesialis yang melakukan pemeriksaan kondisi fisik dan alat vital korban serta beberapa administrasi lainnya.
“Kalau ini sudah lengkap, bulan ini akan dilakukan tahap dua, jadwalnya masih kita koordinasikan dengan JPU,” jelasnya.
Feri juga menegaskan, atas apa yang diperbuatnya, tersangka JT akan disangkakan Pasal 76 E jo Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 82 ayat 4 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016.
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar). Kali ini, kasus memilukan itu menimpa bocah perempuan berusia 5 tahun.
Kasus pencabulan yang dialami bocah asal Kecamatan Tempilang terungkap setelah korban baru pulang bermain di belakang rumahnya dengan teman-temannya pada Senin (18/9/2023) sekira pukul 11.50 WIB.
Korban kemudian melaporkan kepada sang ibu, bahwa alat vital korban mengalami sakit. Sang ibu lantas menanyai mengapa hal itu bisa terjadi dan dijawab korban telah dilakukan oleh pelaku berinisial JT. (oka)