SUNGAILIAT, LASPELA — Polairud Polres Bangka bersama personel Direktorat Polairud Markas Unit Sungailiat mengamankan sejumlah mesin Tambang Inkonvesional (TI) jenis sebu-sebu yang beroperasi di Sempadang Pantai Rambak, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Kapolres Bangka melalui Kasat Polair IPTU Andy Hendarwanto mengatakan, penindakan yang dilakukan ini sebagai tindak lanjut dari imbauan yang sudah berulang kali dilakukan sebelumnya.
“Iya benar ada mesin milik penambang yang kami amankan saat penindakan di Pantai Rambak. Ini merupakan tindak lanjut dari imbauan yang sudah kami lakukan sebelumnya. Ditambah lagi adanya pemberitaan di media online,” kata Iptu Andy, Senin (6/11/2023).
Namun demikian, pihaknya memberikan kesempatan bagi para penambang untuk mengambil mesinnya di Sat Polairud Polres Bangka.
“Untuk mesinnya kita amankan dahulu dan untuk penambangnnya akan kita berikan peringatan dengan membuat Surat Pernyataan untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut (Pantai Rambak atau di belakang tambak udang),” tegasnya. (mah)