PANGKALPINANG, LASPELA — Anggota komisi VII DPR RI, Bambang Patijaya isi seminar Sekolah Islam gender (SIG) PC PMII Bangka dan Kopri PC PMII Pangkalpinang Pangkaengusung tema “rekonstruksi kader Kopri dalam mewujudkan kesejahteraan gender di era Gen Z” yang dilaksanakan di Balai latihan Kerja (BLK) Disnaker Pangkalpinang, Minggu (5/11/2023).
Tokoh politik nasional yang saat ini menjadi legislator Senayan itu .embeberkan bagaimana pengalamannya di dunia organisasi kepemudaan dan organisasi lintas agama.
“Sempat tadi kita tahu bagaimana aksi solidaritas bela Palestina yang dilakukan di monumen nasional sebagai aksi kemanusiaan, bukan lagi perihal agama,” kata pria yang kerap disapa BPJ.
Pria asal Bumi Serumpun Sebalai itu juga menyampaikan bagaimana setiap kegiatan mahasiswa pasti ditunggu-tunggu.
“Hal yang paling mahal dari mahasiswa ini adalah idealisme dan integritas, karena saya yakin PMII Bangka dan Pangkalpinang ini memiliki integritas dan idealisme dalam berkehidupan bangsa dan negara,” tambah Bambang.
Ia menambahkan, bagaimana negara menjamin kesetaraan gender di Indonesia, termasuk dalam dunia politik dimana dalam pencalonan legislatif dari tiap partai harus mencalonkan minimal dari keseluruhan calon diisi oleh 30 persen perempuan.
Alasan ini merujuk data, sejak Pemilu 2009 sampai dengan Pemilu 2019, terjadi trend peningkatan angka pencalonan perempuan. Pada Pemilu 2009, terdapat 31,8% perempuan yang terdaftar sebagai calon anggota DPR. Kemudian, pada Pemilu 2014 dari 12 partai politik peserta pemilu terdapat 2.061 orang atau 37,4%.
Sedangkan pada Pemilu 2019, tercatat sebanyak 3.200 orang atau 40% dari total keseluruhan calon anggota DPR adalah perempuan.
Namun, meski secara pencalonan tinggi, nyatanya pada pemilu 2019 sendiri hanya terdapat 20,5 % dari 575 anggota DPR. Salah satunya adalah the political of presence, dalam bentuk kuota berdasarkan gender, etnis dan ras, demi menjamin kesetaraan penuh bagi kelompok-kelompok yang terpinggirkan.
Sebelumnya, KPU sempat berjanji akan merevisi pasal yang mengatur pembulatan ke bawah bagi jumlah representasi bakal caleg perempuan di dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Namun, sikap itu berubah setelah hasil rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu (17/5), yang justru menyepakati agar aturan tersebut tidak direvisi.
“Perubahan regulasi ini untuk memastikan ada kebijakan afirmatif apakah calon anggota legislatif perempuan menjadi fokus dalam regulasi tersebut, termasuk nanti ke depannya pendidikan politik tidak hanya kepada calon legislatif tetapi juga kepada partai politik dan masyarakat yang fokusnya keterwakilan perempuan di parlemen,” demikian Bambang.(yak)