Pemprov Babel dan Pertamina Atur Pendistribusian Solar, Kendaraan Pemerintah dan Perusahaan Tambang Dilarang Isi BBM Bersubsidi

* Nunggak Pajak, Fuel Card Diblokir

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Suganda Pandapotan Pasaribu mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 541/259/2023 tentang pendistribusian jenis bahan bakar minyak (BBM) tertentu (Solar Subsidi).

“Dikeluarkannya SE ini sebagai langkah pengendalian distribusi jenis BBM tertentu yaitu solar subsidi serta memperhatikan kecukupan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Kepala Biro Ekonomi Pembangunan Setda Pemerintah Provinsi Bangka Belitung, Ahmad Yani saat konfrensi pers di Pangkalpinang, Jumat (3/11/2023).

Dia mengatakan, pihaknya bersama dengan Pertamina akan terus melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran (SE) Penjabat Gubernur Kepulauan Babel tentang Pengendalian Distribusi BBM Jenis Solar Subsidi, agar lebih tepat sasaran.

“Penyaluran kuota solar bersubsidi ini harus diatur, agar tidak jebol, sehingga diperlukan pengaturan-pengaturan untuk teknis pembelian di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), agar subsidi yang diberikan pemerintah dapat tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.

Dalam SE Pj Gubernur Kepulauan Babel Suganda Pandapotan Pasaribu tersebut mengatur kendaraan dinas milik instansi pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, BUMD dan TNI, Polri dilarang menggunakan solar subsidi kecuali kendaraan untuk pelayanan umum seperti mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.

“Selain itu, semua kendaraan milik perusahaan pertambangan dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan mineral dan atau batubara, dilarang menggunakan solar bersubsidi,” tegas Yani.

Dalam SE juga disampaikan Yani, kendaraan milik perusahaan yang digunakan untuk mengangkut hasil kegiatan perkebunan dan kehutanan baik dalam kondisi bermuatan atau tidak bermuatan dengan jumlah roda lebih dari enam, dilarang menggunakan solar subsidi.

Konsumen pengguna untuk keperluan usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi air dan Pelayanan Umum tanpa menggunakan surat rekomendasi dari instansi yang berwenang, dilarang menggunakan solar subsidi.

“Kendaraan yang dapat menggunakan solar subsidi adalah kendaraan yang telah lunas pajak kendaraan bermotor dengan mendapat verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kabupaten/kota,” jelasnya.

Yani menyebutkan, dalam rangka melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pembatasan dalam pendistribusian solar subsidi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama PT Pertamina (Persero) dan Bank yang ditunjuk menerapkan metode pembayaran secara non tunai (cashless) dengan menggunakan fuel card.

Kendaraan yang dapat menggunakan fuel Ccard adalah kendaraan yang mempunyai Plat Nomor Kendaraan Bangka Belitung (Plat BN) kecuali kendaraan pengangkut barang pokok penting sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 dan Bus Pariwisata setelah mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait.

“Batas pembelian untuk solar subsidi ditentukan sebagai berikut angkutan umum atau barang roda empat paling banyak 30 liter per hari. Angkutan umum/barang dan kendaraan pribadi roda enam atau lebih paling banyak 60 liter/hari dan kendaraan pribadi roda empat paling banyak 20 liter/hari,” terangnya.

Dia menambahkan, bagi pengguna fuel card yang kendaraannya menunggak pajak paling lambat dua bulan setelah batas akhir berlakunya pajak kendaraan bermotor akan dilakukan pemblokiran fuel card.

“Bagi pengguna fuel card yang sudah melakukan pelunasan pajak, agar dapat melakukan pendaftaran kembali sesuai ketentuan yang berlaku untuk pengajuan baru,” tutupnya.(chu)