Gasak Kabel Listrik di Hotel Parai, Pemuda 25 Tahun Dicokok Polisi

SUNGAILIAT, LASPELA – Murdan alias Imui (25) warga Lingkungan Matras berhasil diringkus Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka saat menggasak kabel listrik di Kawasan Terpadu Hotel Parai.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, penangkapan terhadap pelaku usai dirinya menerima laporan dari warga.

Merespon laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal Polres Bangka dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan bergerak cepat menuju lokasi untuk mengecek Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.

Sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat tentang identitas para pelaku.

Apesnya, saat pelaku hendak mengambil sepeda motornya yang tertinggal di Pos Satpam Hotel Parai dengan pura-pura membawa 1 derigen pertalite ketahuan oleh polisi.

“Tim berhasil mengamankan Imui di parkiran Hotel Parai. Dari hasil introgasi pelaku Imui mengakui perbuatannya dengan memotong kabel menggunakan tang potong besi dan menggasak 6 meter kabel,” kata Kasat, Jumat (3/11/2023).

Berdasarkan keterangan pelaku, barang hasil curiannya dijual senilai Rp 75 ribu. Aksi Imui dilakukan berulang kali di Kawasan Wisata Pantai Parai dan bangunan Aset Pemerintah Daerah di Bangunan Bangka Ecotix di Kelurahan Matras, dengan total kabel yang digasak senilai Rp 16 juta.

Dari tangan pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 gulung kabel warna hitam dengan panjang 20 meter, 1 lampu exotic warna putih, 1 buah tang potong warna orange, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih dilakukan pemeriksaan Tim Penyidik Polres Bangka untuk proses hukum lebih lanjut.

“Sudah diamankan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik dan dijerat pasal 363 KUHP pidana,” tukasnya. (mah)