Kades Keposang Kalah di PTUN, Didesak Cabut SK Pemecatan dan Ganti Rugi Rp5 Juta ke Sulika

TOBOALI, LASPELA – Kepala Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Kenny Edwardi dinyatakan kalah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang pada awal tahun 2023 yang lalu.

Dari hasil banding tersebut, mendesak Kenny untuk mencabut surat keputusan Kepala Desa Keposang Nomor: 141/83/D.KPSG/2022 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Perangkat Desa Keposang. Sebagaimana dalam lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Keposang Nomor: 141/83/D.KPSG/2022 atas nama Sulika, tanggal 21 Desember 2022.

Kenny diminta untuk segera mengembalikan posisi jabatan pegawainya Sulika yang sempat dipecat beberapa waktu lalu, Kamis (2/11/2023).

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan untuk mengembalikan kedudukan, harkat dan martabat Sulika pada keadaan semula. Tak sampai di sana, Kenny turut diwajibkan membayar ganti rugi kepada Sulika sebesar Rp5 juta.

Sebelumnya, Kenny digugat ke PTUN Pangkalpinang usai memecat Sulika dari jabatan Kaur Umum pada 21 Desember 2022 silam.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangka Selatan, P. D Marpaung menjelaskan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak.

Hal ini menindaklanjuti hasil putusan PTTUN Palembang yang memenangkan Sulika dalam gugatan TUN. Dalam hasil putusan tersebut kepala Desa Keposang diminta untuk mengembalikan status kepegawaian Sulika.

“Jadi dalam rapat sudah kami putuskan bahwa Sulika segera diproses untuk pemulihan status kepegawaiannya. Juga melaksanakan proses terkait sepenuhnya dalam keputusan tersebut,” ungkap Marpaung.

Ia menambahkan, berdasarkan pertemuan yang telah dilakukan tersebut Kepala Desa Keposang telah menyetujui untuk mengikuti putusan pengadilan.

“Namun secara garis besar yang menjadi tuntutan Sulika adalah pemulihan status kepegawaiannya. Tinggal bagaimana pemerintah Desa Keposang menindaklanjuti putusan tersebut,” tuturnya.

“Dengan pemulihan status kepegawaian yaitu sudah dianggap selesai. Karena yang diharapkan oleh penggugat dalam hal ini adalah pemulihan status kepegawaiannya,” jelasnya.

Sementara, Kepala Desa Keposang, Kenny Edwardi menegaskan akan segera melaksanakan hasil putusan pengadilan dengan mengembalikan posisi Sulika ke jabatan semula yakni Kaur umum.

“Kami sebagai pejabat publik segera akan mengikuti putusan PTTUN untuk mengembalikan Sulika ke jabatan semula, yakni kaur umum karena sebagai warga negara yang baik harus mengikuti peraturan perundang-undangan berlaku.” ucapnya.

Kenny berjanji, akan sesegera mungkin Sulika kembali bertugas di kantor desa setelah permasalahan surat-menyurat dan dokumentasi serta surat keputusan telah diajukan, mulai dari tingkat kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.

“Dengan target akhir November semua telah selesai dan Sulika dapat kembali bekerja mulai awal Desember. Secepatnya kita lakukan sekira surat menyurat, SK, mungkin di akhir November bisa kita masukan,” bebernya.

Terpisah, Sulika mengaku terharu dengan adanya putusan yang memenangkan dirinya. Menurutnya hukum akan berpihak kepada masyarakat yang tertindas.

Dengan adanya putusan tersebut ia akan bekerja secara profesional di kantor desa. Sekaligus menganggap kepala desa sebagai atasannya dan tidak ada lagi permasalahan ke depan.

“Ini adalah proses panjang untuk saya. Akhirnya saya bisa kembali bekerja. Saya akan bekerja profesional di kantor desa dan menganggap pak kades sebagai atasan saya,” pungkasnya. (pra)