Kejari Basel Dorong Baznas Rangkul Puluhan Perusahaan untuk Bayar Zakat Muqoyat

* Kasi Pidsus: Ada Undang-Undang nya

TOBOALI, LASPELA – Wakil Ketua Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan BAZNAS Basel, Fadilah Hasan menyebutkan pihaknya bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Basel melakukan sosialisasi tentang Zakat untuk perusahaan dan karyawan perusahaan.

“Sebenarnya kewajiban zakat itu bukan perorangan, tapi juga untuk perusahaan yang berkewajiban untuk membayar zakat dan tentunya dengan aturan yang harus masuk nisap dan haul,” kata Fadilah, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, pihak perusahaan menyambut baik dan beberapa pihak perusahaan sudah ada datang ke BAZNAS Basel untuk minta ditindak lanjut untuk datang ke perusahaannya.

“Alhamdulillah mereka semangat, dan kami ini di zakat, infaq atau sedekah itu ada namanya zakat muqoyat artinya bahwa yang menerima itu sudah bisa ditentukan,” ujarnya.

“Perusahaan yang di daerah tidak harus bayar ke kami, cukup dibayar untuk orang di kota dan tidak mesti seperti itu, dia akan bermanfaat untuk daerahnya masing-masing,” terangnya.

Hal yang sama diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap. Ia mengatakan pihaknya Kejari Basel mendorong bahwa setiap orang atau badan usaha yang ada di Kabupaten Bangka Selatan ikut serta dalam pengelolaan zakat atau menzakatkan sebagian rezekinya melalui BAZNAS Basel.

“Tentunya peran kami mendorong dan mensosialisasikan bahwa ada Undang-Undang nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat yang mana menugaskan kepada BAZNAS Kabupaten, Provinsi ataupun Pusat khususnya di Kabupaten Basel menugaskan BAZNAS Kabupaten untuk mengumpulkan Zakat guna kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Untuk diketahui bahwa, adapun yang mengikuti sosialisasi ini sebanyak 37 perusahaan terdiri dari perusahaan hotel, sawit, tambang, tambak udang perkebunan yang semuanya berinvestasi di wilayah Basel. (pra)