DPMPTSP Sayangkan Rapat Pengawasan Hanya Dihadiri 37 Perusahaan dari 70 yang Berinvestasi di Basel

 

TOBOALI, LASPELA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) menggelar pertemuan dengan puluhan perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

Dari 70 daftar perusahaan yang diundang, hanya 37 perusahaan yang hadir dalam rapat pengawasan yang dilaksanakan di ruang rapat Gunung Namak Setda Basel, Selasa (31/10/2023).

Plt Kepala DPMPTSP Basel, Kartikasari sangat menyayangkan ketidakhadiran perusahaan lainnya dalam kegiatan tersebut.

Ia mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, untuk dilakukan pembinaan serta pengawasan kepada perusahaan dalam melaksanakan kewajiban agar mendukung pemerintah dalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.

“Pertemuan yang kami laksanakan kemarin sebenarnya kepada 70 perusahaan yang terdaftar di kantor DPMPTSP kita. Namun, sangat disayangkan dalam rapat kali ini cuma dihadiri 37 perusahaan saja,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa sebenarnya kegiatan ini pihaknya akan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami melakukan pertemuan atau rapat ini, dalam rangka pembinaan atau pengawasan kepada perusahaan yang telah berinvestasi khususnya di wilayah Basel dengan tujuan untuk mengingatkan perusahaan agar benar-benar melaksanakan kewajiban sesuai dengan undang – undang yang berlaku,” jelas Kartika.

“Jadi, bagi perusahaan yang berinvestasi di Basel ini harus wajib memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada disekitar perusahan tempat mereka bekerja ataupun masyarakat di daerah Basel ini, sebab dengan begitu pihak perusahaan telah mendukung program pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat, bisa dari CSR, zakat, dan kewajiban lainnya yang sudah diatur dalam undang – undang,” tambahnya.

Ia mengungkapkan perusahan yang mengikuti pertemuan kali ini, antara lain ada dari perusahaan hotel, sawit, tambang, tambak dan perkebunan.

“Kegiatan ini juga sebagai pengingat agar perusahaan yang berinvestasi di Basel tidak lupa turut mensejahterakan masyarakat, salah satunya dengan menyerap tenaga kerja lokal,” ungkapnya.

Menurut Kartika, bahwa saat ini dalam mendapatkan perizinan ada tiga langkahnya seperti Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Persetujuan lingkungan dan persetujuan penggunaan gedung.

“Setelah mendapatkan persetujuan tersebut maka perusahaan wajib menjalankan kewajibannya mensejahterakan masyarakat kita di Basel atau di wilayah mereka bekerja, yang pastinya kami kurang lebih permudah perizinannya namun akan perketat pengawasan kedepannya,” tandasnya.

Adapun dalam kegiatan ini pihaknya turut menghadirkan 6 narasumber ada dari DPMPTSP, bagian Tata Ruang, DLH Basel, Kasi Pidsus, Kabid WKP bagian pajak, dan Ustadz Fadillah mengenai kewajiban perusahaan membayar zakat kepada setiap perusahaa di Basel. (pra)