JEBUS, LASPELA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BabelK, Safri mendorong masyarakat di Kecamatan Jebus melek informasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Dalam sosialisasi Perda di Kantor Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat, Minggu (28/10/2023) itu dihadiri Camat Jebus serta Kepala Desa Jebus, Perwakilan RT, Perangkat desa dan tokoh masyarakat.
Dikatakan Safri, saat ini masyarakat memiliki hak untuk memperoleh dan mengakses informasi publik.
“Untuk itu saya lakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat agar mereka dapat mengetahui lebih mendalam aturan terkait hal- hal tersebut,” ujarnya.
Dia menyebutkan, pengaturan mengenai keterbukaan informasi publik bertujuan untuk menjamin hak atas informasi publik bagi masyarakat di daerah, meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.
“Sehingga ini menghasilkan pelayanan informasi yang berkualitas dan mendorong komitmen Pemda dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, partisipatif dan akuntabel,” kata politisi Fraksi Gerindra ini.
Hadir mendampingi sebagai narasumber yaitu Ketua KPID Babel, M. Adha Al Kodri. Ia berharap, melalui kegiatan ini adanya pemahaman akan pentingnya publik mengetahui informasi secara benar dan akurat.(chu)