PANGKALAN BARU, LASPELA – Ketua Mahkamah Agung (MA) Indonesia, Muhammad Syarifuddin mengungkapkan bahwa setiap tahun MA masih banyak kekurangan hakim.
“Setiap tahun kita kekurangan 300 orang hakim hal ini dikarenakan tidak setiap tahun ada penerimaan hakim,” kata Syarifuddin usai melaksanakan wisuda Purnabakti Kepala Pengadilan Tinggi (PT) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Mas Hushendar di Hotel Novotel Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (31/10/2023).
Dia menyebutkan, bukan hanya itu kekurangan hakim ini juga disebabkan karena banyaknya hakim yang masuk purnabakti, berhenti dan disebabkan hal lainnya.
Saat ini pihaknya masih seleksi, bisa menjadi calon hakim atau tidak untuk mengisi kekurangan hakim terutama di daerah seperti Pengadilan Agama yang selama ini diberikan izin dengan hakim tunggal.
“Saat ini kita telah membuka penerimaan yang diikuti sebanyak 1.500 lebih peserta yang akan kita seleksi untuk bisa jadi hakim atau tidak, diharapkan peserta bisa mengisi kekurangan itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, untuk di daerah terutama untuk hakim tingkat Pengadilan Tinggi (PT), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Agama (PA) hanya tiga orang.
“Dan mereka ini terutama di Pengadilan Agama ini yang kita berikan izin dengan hakim tunggal karena hakimnya hanya tiga orang sehingga mereka tidak boleh sakit, tidak bisa izin dan tidak boleh keluar, karena kalau keluar tidak bisa sidang,” ungkapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan ketentuannya untuk jumlah hakim misalnya untuk kelas II itu idealnya ada sembilan orang hakim, seperti di PA, PTUN yang sekarang ini hanya tiga orang.
“Jadi tidak hanya kekurangan hakim, tapi juga pegawai, maka itu melalui seleksi ini nanti diharapkan untuk hakim bisa terpenuhi,” tutupnya.(chu)