TOBOALI, LASPELA – Her (45) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian usai melakukan penganiayaan terhadap Fer (49) warga Toboali, Bangka Selatan.
Her diciduk Satreskrim Polres Basel pada Minggu (29/10/2023) di Jalan Ampera, Teladan, Basel tak lama usai kejadian.
Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga mengatakan pelaku diduga telah menganiaya Fer seorang pendeta.
Ia mengungkapkan, kejadian bermula saat korban mendatangi pelaku di pinggir Jalan Ampera.
“Korban menemui pelaku hendak menanyakan selisih upah kepada pelaku, tetiba pelaku emosi dan melempar korban dengan batu,” kata Tiyan, Selasa (31/10/2023).
Pelaku kata dia, tak puas lantaran lemparan batu tidak mengenai korban. Pelaku pun mengambil sebatang kayu dan memukul korban secara berulang kali.
“Sempat memukul korban dengan kayu, namun ditahan korban dan patah jadi dua, merasa tak puas lalu kembali memukul korban dan mengenai punggung korban. Atas kejadian itu, korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polres Basel,” ujarnya.
Ia menyebutkan, usai menerima laporan korban, personel Reskrim melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.
“Saat mendatangi tempat kejadian perkara, anggota berhasil menemukan pelaku dan mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah kayu,” terangnya.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kiri, di punggung belakang, di tangan sebelah kanan dan luka gores di tangan sebelah Kiri.
“Atas kejadian tersebut, pelaku disangka dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan,” tukasnya. (pra)