Curi Onderdil Eksavator, TK Diringkus Polisi

Avatar photo

TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil meringkus TK alias Tonga (27) komplotan maling peralatan eksavator atau power crane (PC) pada Jumat (27/10/2023) malam di kediaman pelaku di Dusun Air Banten, Tukak Sadai.

Ternyata pelaku TK tidak beraksi sendiri, pencurian 2 buah aki 100 ampere yang berada di dalam excavator dan 1 buah kipas angin serta 5 jerigen minyak solar dibantu rekannya Jay alias Zai (25).

“Pelaku Jay yang kini masih diburu polisi itu masuk daftar pencairan orang (DPO),” kata Tiyan, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga  Pemkab Babar Peringati 1 Muharram 1447 Hijriah, Wabup Ajak Intropeksi Diri Menuju Kehidupan Lebih Baik

Tiyan mengatakan, kejadian terjadi pada Minggu, 22 Oktober 2023 sekira Pukul 01.00 Wib di Dusun Proyek Desa Pasir Putih Kecamatan Tukak Sadai, Bangka Selatan.

“Korban baru mengetahui alat eksavator dicuri pada Minggu 22 Oktober 2023 pagi di kebun milik Suharno oleh helper PC, Wandi. Setiba di lokasi Wandi melihat minyak solar sudah berhamburan serta hilang di dalam tanki excavator. Setelah itu Wandi mencoba menghidupkan mesin exscavator tapi tidak berhasil setelah dicek lagi didapati akinya telah hilang,” bebernya.

Baca Juga  Bangun Sinergi, BI Babel Gelar Capacity Building Bersama Media

“Atas kejadian tersebut Wandi mengalami kerugian senilai Rp5 juta dan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Basel,” tambahnya.

Ia mengatakan, pelaku disangka dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dam ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tukasnya. (pra)

Leave a Reply