PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) menyampaikan program pembentukan Raperda (Propemperda) Kota Pangkalpinang tahun 2024 yang disampaikannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Penyampaian pembentukan raperda ini tertuang pada Perda pasal 239 Undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
“Propemperda merupakan tahap awal pembentukan peraturan perundang-undangan, yaitu perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan tahapan pengundangan,” katanya.
Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengusulkan 10 Propemperda yang diantaranya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2024, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025, tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Selain itu, Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah pangkalpinang nomor 13 tahun 2016 tentang penyelanggaraan perhubungan, Raperda tentang perubahaan atas peraturan daerah kota pangkalpunang npmor 2 tahun 2011 tentang pemekaran kelurahan dan pembentukan kecamatan dalam Kota Pangkalpinang, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik, Raperda tentang registrasi surat tanah, Raperda tentang bangunan Gedung, dan Raperda tentang penyelenggaraan Kota Layak Anak.
“Dari kesepuluh raperda yang diajukn, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pangkalpinang akan segera memepersiapkan atau menyusun penjelasan atau keterangan dan naskah akademik sebagaimana yang diataur diatur dalam pasal 22 dan 32 menteri dalam negeru nomor 80 tahun 2015,” ujarnya. (dnd)