TOBOALI, LASPELA – Berkas perkara arisan bodong dengan tersangka, SH alias Wati (37) sudah masuk SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bangka Selatan pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Basel, AKP Tiyan Talingga melalui Kanit Pidum, Bripka Yaspri, Jumat kemarin (27/10/2023).
“Berkas sudah SPDP, dan untuk korban lainnya hingga saat ini belum ada yang melapor,” ungkapnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Basel Michael YP Tampubolon saat di konfirmasi mengenai proses lanjut kasus arisan Bodong mengatakan, SPDP dari Polres Basel sudah diterima pada Jumat (13/10/2023).
“Surat sudah diterima dan langkah selanjutnya, Kejaksaan menunggu pengiriman berkas perkara yang dimaksud dari penyidik Polres Basel,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang IRT warga Toboali, Wati (37) diduga telah menjual arisan bodong kepada rekannya. Ridah alias Merry (39).
Arisan bodong yang ditawarkan sejak tahun 2021 dengan iming – iming keuntungannya melebihi dari modal.
Namun, hingga tahun 2023 korban merasa aneh karena pelaku tidak kunjung memberikan uang yang diinvestasikan dengan modus arisan tersebut, karena memang korban memberikan uang tersebut secara bertahap dengan total Rp 119.400.000.
Hingga korban menagih uang tersebut, tetapi pelaku tak memberikan juga. Korban membawa kasus ini ke pihak berwajib guna ditindak lanjuti.
Perlu diketahui bahwa pada kasus arisan bodong tersebut korban mengalami kerugian Rp Rp 119.400.000 dan barang bukti yang didapatkan 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang, dan satu buku catatan.
Atas kasus tersebut, pelaku disangka dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (pra)