BELITUNG, LASPELA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) melaksanakan kebijakan pengupahan yang menjadi hak pekerja/buruh dengan berpedoman pada kebijakan Pemerintah Pusat. Guna membahas perihal upah tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu melakukan Rapat Simulasi Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan mengundang seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota di Babel, beserta Dewan Pengupahan Babel, bertempat di Wisma Bougenville, Kabupaten Belitung, Sabtu (28/10/2023).
Berdasarkan data upah minimum tahun 2023, dengan angka sebesar Rp3.498.479, menjadikan Babel menduduki peringkat ke 3 tertinggi di Indonesia setelah DKI Jakarta dan Papua
“Ini artinya suatu kondisi dari sisi penerima kerja atau penerima upah, kita sangat berpihak kepada para pekerja kita jika di bandingkan dengan di Jawa Tengah sebesar Rp1.958.169 atau hampir 2 kali lipat “ jelas Suganda.
Untuk itu, dirinya akan melihat kondisi riil di lapangan seperti apa nanti. Sebelumnya, ia sempat menyinggung tentang tingkat pengangguran yang ada di Babel.
Leave a Reply