Ratusan TI Ilegal Gasak Kawasan Hutan Konservasi Mangrove di Penagan

SUNGAILIAT, LASPELA — Ratusan Tambang Inkonvensional (TI) ilegal yang beroperasi di hutan konservasi Mangrove Sungai Sembulan Laut Batu Ampar, Desa Penagan, Kecamatan Mendo Barat diminta untuk menghentikan aktifitasnya.

Berdasarkan pengamatan Tim Gabungan, di lokasi tersebut terdapat sebanyak 120 TI ponton, dan sudah beroperasi kurang lebih selama dua bulan.

“Diharapkan kepada para penambang untuk segera menghentikan aktivitasnya, karena pertambangan ini berstatus ilegal,” kata Kapolsek Mendo Barat IPTU Defriansyah, Jumat (27/10/2023).

Sementara itu, Kasat Polrairud Polres Bangka IPTU Andy Hendarwanto menegaskan akan melakukan penertiban jika imbauan tersebut tidak diindahkan.

Pasalnya, kegiatan yang dilakukan para penambang ini dapat merusak kawasan hutan bakau dan masuk ke dalam area tangkap nelayan.

“Jika tidak segera menghentikan aktivitas pertambangan ini maka kami akan melakukan tindakan penertiban,” tegasnya. (mah)