Simpan 4 Gram Sabu, Pemuda 23 Tahun Terancam 12 Tahun Bui

SUNGAILIAT, LASPELA — Fer alias Akuan diringkus Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka usai kedapatan menyimpan seberat 4 gram sabu.

Pemuda 23 tahun itu diamankan polisi saat berada di Jalan Kenanga Indah, Lingkungan Parit Tujuh, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat pada Selasa (24/10/2024) siang.

“Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku berhasil diamankan oleh tim berikut barang bukti seberat 4 gram sabu,” kata Kasat Resnatkoba Polres Bangka IPTU Minarno, Rabu (25/10/2023).

Dalam melancarkan aksinya, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni menjual paket sabu dengan cara mengirimkan maps atau peta yang telah ditentukan.

Atas perbuatannya, pelaku Fer alias Akuan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku diancam kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” tegasnya. (mah)