PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) saat ini sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan timah di dua klaster dengan modus berbeda.
Hal ini dikatakan Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) Jampidsus, Kejaksaan Agung, Dr. Undang Mugopal, pada webinar Nasional dengan tema ‘Dibalik Jor-Joran RKAB Timah dan Terungkapnya Korupsi SDA’ yang digelar oleh BRINST melalui Zoom Meeting, Senin (23/10/2023).
Menjawab tentang modus manipulasi ekspor dan penerbitan Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) smelter timah, Undang Mugopal menyebutkan dua hal itu bisa menjadi modus korupsi.
“Ini salah satu modus yang disampaikan yang sedang kita tangani, ini satu diantara delapan modus korupsi pertambangan yang terjadi. Seolah-olah (RKAB) sudah sesuai prosedur, kadang penyidik menemukan modus korupsi itu,” ujarnya.
Ia mengatakan modus korupsi yang ditangani adalah tindak pidana korupsi dalam pengurusan IUP. Yang mana saat ini Kejagung sedang melakukan penggeledahan terkait korupsi pertambangan timah.
“Di dalam ada yang disampaikan itu (soal RKAB). Intinya kalau sudah sampai prosedur, tidak mungkinlah penyidik mempermasalahkan itu. Kasusnya di Bangka Belitung, digeledahnya ada yang di Surabaya dan sebagainya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada info yang akurat dari Direktur Penyidikan (Kejagung),” ucapnya.
Dirinya berharap pihak-pihak yang memiliki data, bisa melaporkan ke pihak kejaksaan yang ada di daerah maupun ke Kejaksaan Agung.
“Kalau ada laporan dari masyarakat, minimal jadi kompas kita. Kita menangani perkara korupsi tanpa kompas akan butuh waktu. Kalau ada pihak memiliki data laporan, lebih bagus sampaikan ke kita, kita analisa, apakah laporan tersebut bisa digunakan,” harapnya.
Dalam Webinar tersebut, Undang Mugopal mengungkapkan ada sejumlah modus korupsi di bidang pertambangan. Modus itu yakni, tindak pidana melakukan pertambangan tanpa izin, tindak pidana menyampaikan data laporan keterangan palsu, tindak pidana melakukan operasi produksi di tahapan eksplorasi, tindak pidana memindahtangankan perizinan kepada orang lain hingga tindak pidana tidak melakukan reklamasi dan pascatambang.
Selain modus itu, Undang Mugopal mengungkapkan kasus korupsi di bidang pertambangan yang terdeteksi di antaranya suap atau gratifikasi didalam izin usaha pertambangan, pemanfaatan hutan secara ilegal untuk pertambangan, tidak dilakukan renegoisasi peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang meneral dan batubara, manipulasi data ekspor sehingga berpengaruh terhadap PNBP negara, penyimpangan pada Domestic market Obligatioan (DMO), perizinan tidak didelegasikan ke Pemerintah Pusat, rekomendasi teknis fiktif, berbelit-belit, hanya sebagai formalitas hingga mafia tambang terhadap backing-backing pertambangan illegal tanpa izin.(chu)