Perkaya Muatan Ranperda RTRW, Pansus Temui Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI

Menanggapi hal tersebut, Pejabat Fungsional Ahli Madya Koordinator Tata Ruang, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Pertanahan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Marcia memaparkan berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam usaha menyelesaikan tumpang tindih salah satunya melalui penetapan Peta Indikatif Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang (PITTI) yang meliputi batas administrasi, kawasan hutan, tata ruang, hak atas tanah dan hak pengelolaan sesuai amanat dalam PP 43 Tahun 2021. Bahkan beberapa waktu lalu, Menteri Koordinator Bidang perekonomian telah menerbitkan Kepmenko Nomor 8 Tahun 2023 PITTI Ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan Hak Pengelolaan.

Baca Juga  Kasatpolairud Benarkah Penangkapan Tambang Ilegal Teluk Inggris 

“Untuk di Kep. Babel sendiri berdasarkan hasil pemetaan kami terdapat 24,3% dari total 417.987 Ha ditemukan ketidaksesuaian Izin, Konsesi, Hak Atas Tanah, dan/atau Hak Pengelolaan,” ungkapnya.

Melalui PITTI inilah nantinya diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan perizinan-perizinan yang sudah terlanjur keluar namun terdapat tumpang tindih untuk dirapikan supaya nanti kedepan mendapatkan ruang-ruang yang sudah sesuai peruntukkannya dengan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, konsultasi publik dan kajian-kajian terlebih dahulu.

Leave a Reply