KENANGA, LASPELA – Banyak masyarakat yang belum mengetahui peran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Bangka Belitung. Hal ini yang mendasari politisi Golkar, Firmansyah Levi lakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Kegiatan yang berlangsung di Air Kenanga, Kabupaten Bangka, Minggu siang (22/10/2023) ini dihadiri para Kepala Lingkungan, Ketua RT dan perwakilan masyarakat di Kelurahan Kenanga. Antusias peserta tanggapi informasi yang disampaikan oleh Anggota DPRD Dapil Kabupaten Bangka ini.
“Diharapkan dengan penyebarluasan perda hari ini, masyarakat yang hadir bisa juga meneruskan serta berbagi informasi kepada yang lainnya. Sehingga bagi yang membutuhkan bantuan hukum dari pemerintah, dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dia menyebutkan, sosialisasi dan edukasi terkait keberadaan perda tersebut sudah beberapa kali dilaksanakan dengan target warga di seluruh kabupaten dan kota se-Babel mengetahui adanya perda ini.
“Ini salah satu tugas kami untuk mensosialisasikan perda ini agar masyarakat Babel mengetahui adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin,” ucapnya.
Diterbitkannya perda tersebut merupakan salah satu bukti kehadiran Pemprov Babel di tengah masyarakat untuk memberi bantuan hukum ke masyarakat, terutama warga miskin.
“Sedangkan tugas DPRD Babel terus memberikan sosialisasi dan edukasi tentang fungsi dari peraturan tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, narasumber dari Biro Hukum Setda Bangka Belitung, Indra Utama menyebutkan, bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di seluruh wilayah Babel.
“Pemohon cukup menyampaikan data, surat keterangan tidak mampu serta kronologis permasalahan ke Biro Hukum Provinsi tanpa ada biaya apapun. Melalui pengacara yang ditunjuk oleh Pemprov nanti akan ditindaklanjuti,” tutupnya.(chu)