Sepanjang Tahun 2023, Kejari Basel Catat Penerimaan PNBP Capai Rp793 Juta

TOBOALI, LASPELA – Sampai dengan bulan Oktober tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) melalui Seksi Tindak Pidana Khusus telah mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp793.627.455 dari berbagai penanganan perkara.

Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tambubolon mengatakan PNBP diterima sepanjang tahun 2023 baik berupa Pembayaran Uang Penggati, Denda, Biaya Perkara, maupun berasal dari Uang Rampasan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

“Penerimaan Negara Bukan Pajak tercatat mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp 773.440.457,” kata Michael, Sabtu (21/10/2023).

PNBP itu, kata Michael diharapkan hingga bulan Desember 2023 Seksi Tindak Pidana Khusus akan menerima Pembayaran Uang pengganti dan Denda dari terpidana dengan cara melakukan Penagihan dan Pelacakan Aset terpidana.

“Sehingga dari aset yang ditemukan akan dilakukan perampasan aset guna dilakukan lelang untuk menutupi Pembayaran Uang Pengganti yang belum disetor,” terangnya. (pra)