Kejari Basel Setorkan Denda Rp50 Juta dari Terpidana Korupsi Mantan Camat Toboali ke Kas Negara

TOBOALI, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan (Basel) menyetorkan uang denda ke kas negara dari terpidana korupsi pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Kecamatan Toboali tahun anggaran 2019.

Penyetoran uang denda tersebut dilakukan pada Kamis, 19 Oktober 2023 melalui Seksi Tindak Pidana Khusus sebesar Rp50.000.000 ke kas negara dari terpidana Jusvinar mantan Camat Toboali.

Penyetoran dilakukan setelah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) pada 13 Juli 2023 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pembayaran Ganti Rugi Tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Basel, Michael Y.P Tambubolon mengatakan hal tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pgp tanggal 06 Juli 2023 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Nomor: PRIN-939/L.9.15/Fu.1/07/2023 tanggal 18 Juli 2023.

“Dengan dibayarkan uang denda tersebut maka terpidana Jusvinar tidak diwajibkan lagi menjalani Subsider Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan,” ungkap Michael, Sabtu (21/10/2023).

Sebelumnya, Jusvinar, Heri Heriawan dan Agus didakwa atas tindak pidana korupsi pada pembayaran ganti rugi tanah untuk kantor Camat Toboali pada tahun 2019.

Kini, ketiga orang tersebut telah mendekam di Lapas Tipikor Tuatunu Pangkalpinang guna menjalani hukuman pidana penjara.

Adapun Jusvinar pada masa itu sebagai Camat Toboali, Hermawan Harri Saputra PPK Kegiatan dan Agus Hendri Alvando Lurah Toboali.

Ketiga terpidana divonis oleh majelis hakim pengadilan Tipikor Pangkalpinang dengan masing-masing 1 tahun penjara.

“Mengadili menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan masing-masing pidana 1 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Irwan Munir pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut masing masing 1 tahun 6 bulan pidana penjara. Ketiganya juga dikenakan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurangan. (pra)