PANGKALPINANG, LASPELA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum Bangka Belitung (KPU Babel) Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Deni mengungkapkan bahwa kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah diperbolehkan.
Tetapi, tegasnya, ada syarat yang harus dipenuhi oleh partai politik apabila ingin kampenye di tempat tersebut. Paling tidak, ada izin oleh penanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah itu pada dasarnya di UU Pemilu dilarang. Namun, dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” kata Deni kepada awak media di Pangkalpinang, Jumat (20/10/2023) sore.
Seperti yang telah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas PKPU No 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum pasal 72 (1) yang menyebutkan dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan kecuali untuk tempat fasilitas pemerintahan dan pendidikan sepanjang mendapatkan izin penanggung jawab dari tempat yang dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye.
“Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut, karena mereka memiliki wewenang untuk mengizinkan kampanye. Hal ini akan menjadi pertimbangan dari penanggung jawab tempat untuk memberikan izin atau tidak,” ucapnya.
Dia menjelaskan, fasilitas itu boleh digunakan sepanjang tidak mengakibatkan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan terganggu fungsi atau peruntukannya, serta tidak melibatkan anak-anak.
“Saat kampanye nanti diwajibkan memberikan pemberitahuan kepada kepolisian, KPU, dan Bawaslu, baik tempat dan waktu pelaksanaan kampanye,” ujarnya.
Sedangkan untuk Putusan MK Nomor 65 Tahun 2023 adalah membahas tentang diperbolehkannya berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan dengan syarat tidak menggunakan atribut partai politik.
“Aturan berkampanye di tempat pendidikan dan lembaga pemerintahan berlaku sama tidak boleh menggunakan atribut partai, peserta pemilu telah mendapat izin dari penanggung jawab lembaga pendidikan atau pemerintah, serta kampanye hanya diperbolehkan pada hari Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
Sedangkan peserta kampanye pemilu ditempat pendidikan merupakan sivitas akademika yang tidak dilarang ikut serta kegiatan kampanye pemilu.
“Jadi untuk tingkat SMA kebawah itu tidak diperbolehkan ya,” ingatnya.
Tak hanya itu, dalam PKPU ini juga mengatur tempat fasilitas pemerintah atau lembaga yang boleh digunakan untuk kampanye pemilu.
“Ada tempat yang boleh digunakan untuk kampanye, seperti meliputi : Gedung, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah,” tutupnya.(chu)