PANGKALPINANG, LASPELA — Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023 , PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah menindak dengan tegas 18 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang disinyalir melakukan kecurangan dan pelanggaran.
Penindakan yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel sebagai aksi serius bagi para pelaku nakal dalam melakukan operasional dan pelayanan terhadap barang subsidi pemerintah.
Sales Area Manager Pertamina Bangka Belitung, Adeka Sangtraga Hitapriya mengatakan sanksi ini merupakan komitmen Pertamina untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran.
“Pemberian sanksi ini bukti komitmen Pertamina agar pendistribusian BBM bersubsidi ini lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Adeka menambahkan PT Pertamina terus berkomitmen dalam penyaluran bahan bakar subsidi kepada masyarakat, dan ia juga mengimbau untuk para pelaku usaha untuk memperingati para karyawan untuk tidak bermain main dengan Barang subsidi untuk masyarakat.
Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.
Karena itu, Adeka kembali mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM.
Jika menemukan indikasi kecurangan, kata dia, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.
“Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung,” tambah Adeka.
18 SPBU di Babel yang disanksi tersebut adalah SPBU 2433481 – Sungai Manggar; SPBU 2433286 – Buci Belinyu; SPBU 24331156 – Temayang; SPBU 24331144- Kampak; SPBU 2433274 – Kenanga; SPBU 24334160 – Tempilang; SPBU 24334126 – Perawas; SPBU 2433480 – Air Pancur; SPBU 24331116 – Bacang; SPBU 2811501 – Ketapang; SPBU 24333128 – Pal 3; SPBU 24333129 – Air Belo Pal 6; SPBU 2433376 – Kampung Jawa; SPBU 2433169- Selindung; SPBU 15.24331130 – Sunli; SPBU 24331141 – Puding; SPBU 24331162- Kampung Jeruk; SPBU 2432124 – Air Kenanga.(yak)