PAD Pangkalpinang Hingga Oktober 2023 Meningkat, Yasin: Terus Berupaya Tingkatkan Pendapatan

PANGKALPINANG, LASPELA – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang per 19 Oktober 2023 sudah mencapai 87,30 persen. Realisasi ini meningkat dibandingkan Oktober 2022 lalu sebesar 80,59 persen.

“Kalau kita bandingkan realisasinya perolehan tahun lalu terhitung 19 Oktober 2022, memang pada tahun ini naik 6,71 persen,” kata Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Jumat (20/10/2023).

Demi terus mempertahankan pencapaian ini, pihaknya terus berupaya mewujudkan langkah-langkah yang cukup strategis agar capaian terhadap target pendapatan yang ditetapkan terus meningkat ditahun-tahun selanjutnya.

“Salah satu upaya kami dalam hal ini adalah kami akan menggencarkan upaya sosialisasi karena saya lihat smpai sekarang masih banyak masyarakat atau pun para wajib pajak atau calon wajib pajak yang kami tetapkan itu masih banyak yang belum tahu terkait kewajiban membayar pajak yang dituangkan didalam perda,” katanya.

Jangankan per wajib pajak kadang ASN pun masih banyak yang belum tahu mengenai pajaknya. “Untuk itu kami berupaya untuk menggencarkan ini dan langkah pertama ialah sosialisasi,” imbuhnya.

Selanjutnya salah satu yang menjadi konsentrasi kami adalah terkait Pajak Bumi Bangunan (PBB) di lapangan masih ditemukan PBB yang belum disesuaikan atau yang belum dimuhtahirkan.

“Ini terkait NJOP, contohnya ada seluas bidang tanah beserta bangunan yang satu rumah besar, yang satu rumah kecil, tapi nyatanya ketika dicek PBB nya lebih besar yang rumahnya kecil dan ini akan kita lakukan upgrade data, dan butuh upaya maksimal tentunya,” ujarnya.

Terkait PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) saat ini pihaknya sedang menyusun rencana kerja sama dengan BPN Kota Pangkalpinang terkait untuk upaya peningkatan PBB dan BPHTB.

“Salah satunya ialah program PTSL yang memang selama ini pemkot masih mewajibkan peningkatan surat camat ke sertifikat itu untuk dibayari BPHTB,” tukasnya.

Kedepan pihaknya akan memberlakukan kebijakan saat Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah di akhir tahun ini selesai diundangkan, itu akan kami realisasikan tidak ada pembebasan terhadap penbayaran BPHTB Untuk PTSL.

“Kenapa harus dilakukan, karena menurut data yang kami himpun, apabila PTSL masih terbebankan dengan BPHTB  masyarakat masih enggan untuk meningkatkan suratnya ke sertifikat, nah apa yang terjadi masih banyak transaksi-transaksi jual beli tanah di ibu kota provinsi dengan menggunakan surat camat, artinya kami kehilangan potensi BPHTB,” jelasnya.

“Pembebasan yang saya maksud diawal tadi untuk progran PTSL adalah itu kalau saja disaat dia meningkatkan dari surat camat ke sertifikat, setelah itu terjadi transasksi jual beli tentu harus bayar BPHTB nya, dan itu akan kita ambil. Itulah salah satu sektor pajak yang jadi unggulan kita di kota pangkalpinang,” tambah Yasin.

Selain itu, untuk pajak air tanah sampai saat ini mencapai 68,87 persen dari target Rp350 juta. “Dilihat ada penurunan artinya ini menjadi keberhasilan PDAM dalam menyalurkan airnya ke masyarakat,” ujarnya.

Yasin menambahkan, Pajak hiburan tinggal 0,95 persen lagi mencapai target, restoran sudah mencapai 87,62 persen, pajak penerangan jalan sudah mencapai hampir 90 persen. Reklame sudah tercapai, hotel sudah hampir mencapai 90 persen.

“Artinya secara komulatif capaian pendapatan daerah melalui pajak daerah kota Pangkalpinang dibandingkan pencapaian di tahun kemarin pada triwulan ketiganya meningkat dari tahun lalu,” tukasnya.

Ia mengaku optimis ditahun depan pihaknya akan berupaya meningkatkan optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah. (dnd)