Tak Bisa Ungkap Pelaku Pembakaran Hutan, Kapolres Bakal Mutasi Kapolsek

SUNGAILIAT, LASPELA — Kapolres Bangka, AKBP Taufik Noor Isya menegaskan akan merekomendasikan Kapolsek untuk dipindahtugaskan jika tidak bisa mengungkap pelaku pembakaran hutan dan lahan.

“InsyaAllah (dimutasi), saya akan audit dan evaluasi kemudian akan saya sampaikan. Karena kita sudah capek,” kata Kapolres, usai memimpin Apel Operasi Mantap Brata, Selasa (17/1/2023).

Kendati demikian, pihaknya juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat jika menemukan pelaku pembakaran hutan dan lahan, baik itu perusahaan maupun perorangan.

“Karena polisi tidak setiap waktu ada di situ, jadi masyarakat juga jangan acuh. Kami juga mohon dukungan dari peran serta masyarakat, kalau ada yang tahu siapa pelakunya segera laporkan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Pasalnya, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan hal tersebut dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

Selain itu, larangan itu juga ditegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.

“Apalagi ini musim kemarau, sering terjadi kebakaran hutan, karena rumput-rumput juga pada kering,” tandasnya. (mah)