PTSP Kaji Persyaratan Pembangunan Klinik Pratama di Lapas Perempuan

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pangkalpinang

Kota Pangkalpinang saat ini sedang mengkaji rencana pembangunan klinik pratama di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan.

Sekretaris Dinas DPMPTSP dan Naker Kota Pangkalpinang Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menuturkan tentu kepentingan klinik ini merangkup semua kepentingan penghuni lapas.

Pembuatan klinik kesehatan sendiri saat ini memang sudah diwajibkan ada di lembaga-lemabaga binaan dan hingga saat ini pihak PTSP sudah menerima dan sedang mengkaji permohonan dari masing-masing pihak.

“Memang seluruh lembaga kemasyarakatan wajib untuk membuat Klinik Pratama dan saat ini kita sedang mengkaji di Lapas Perempuan, jika persyaratan sudah lengkap maka bisa langsung kita keluarkan perizinannya,” ujarnya, Selasa (17/10/2023).

Adapun persyaratannya ialah semua fasilitas yang diperlukan harus dipenuhi, seperti dokter dan tenaga kesehatannya, serta sarana dan prasarananya.

“Persyaratan itu sebenarnya banyak tapi yang dikhususkan menyangkut kesehatan diperlukan tenaga profesional dan untuk melengkapi itu maka kita bekerja sama untuk dokter dan nakes Puskesmas  sudah ada disana,” jelasnya.

Maka dari itu lembaga permasyarakataan diwajibkan untuk menjalin kerja sama dengan puskesmas yang paling dekat dengan lembaga itu, sepanjang dokumen sesuai dengan persyarayan dan dokumen itu siap, termasuk hal teknis maka kewijban PTSP untuk mengeluarkan perizinannya Klinik Pratama.

Saat ini dokumen tersebut sedang memasuki tahap adminitrasi dan teknis yang itu berhubungan langsung dengan Dinas Kesehatan. “Jika itu sudah selesai semua, maka akan langsung kita terbitkan,” ujarnya. (dnd)