PANGKALPINANG, LASPELA – Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil meminta developer perumahan yang ada di Kota Pangkalpinang tak lepas tanggung jawab terhadap persoalan lingkungan di lokasi perumahan yang telah dibangun.
Hal ini ditegaskan Molen, sapaan akrab Maulan Aklil, ketika ada keluhan dari RT di Kelurahan Air Kepala Tujuh, lantaran warga perumahan kesulitan membuang sampah.
Ia mengakui, banyak developer perumahan yang lepas tanggung jawab setelah rumahnya selesai dibangun, bukan saja soal sampah, tetapi juga jalan, drainase dan lainnya yang semestinya tanggung jawab developer.
“Ada RT di Air Kepala Tujuh sudah bilang jika terkadang warga di perumahan itu kesulitan untuk membuang sampah,” katanya saat menghadiri sosialisasi Call Center Pengaduan Satu Pintu, yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup, belum lama ini.
“Jadi developer ini kadang-kadang tidak semuanya, kalau habis bangun langsung dilepasnya, bangun lagi lalu dilepas lagi, kapan terjadi masalah balik ke pemerintah balik ke kami, kami bikin aturan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka, mereka protes,” cecarnya.
Molen menegaskan, beban anggaran di Pemkot Pangkalpinang cukup berat, pun demikian untuk pengelolaan sampah dan lingkungan. Ia berharap, peran serta developer perumahan untuk membantu menyediakan tempat sampah yang maksimal yang secara berkala bisa diangkut oleh dinas terkait.
“Beban anggaran ada di kota terkait sampah juga begitu dan Air Kepala Tujuh ada kurang lebih 500 unit perumahan tapi mereka tidak mengadakan bank sampahnya, padahal kami siapkan kok, ada kontainernya tapi mereka harus tanggung jawab,” ujarnya.
Persoalan ini, sambungnya mestinya dikenakan sanksi, tetapi sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan sanksi kepada developer, karena memang belum ada aturan terkait hal itu.
“Nah saya mengusulkan tadi, kalau tidak bisa dibawa ke ranah hukum, kita pakai sanksi sosial, mudah-mudahan dengan sanksi sosial ada sedikit mindset yang berubah,” ujarnya.
Ia berharap para developer dapat berbenah diri dan lebih bertanggung jawab dengan perumahan yang sudah dibangunnya. “Harus mengadakan atau memenuhi fasilitas yang dibutuhkan penghuni perumahan tersebut, seperti jalan, drainase hingga bank sampah,” pungkasnya. (dnd)