Kajari Pangkalpinang Ungkap Perkembangan 3 Kasus Tindak Pidana Korupsi

PANGKALPINANG, LASPELA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pangkalpinang mengungkap perkembangan 3 kasus yang saat ini ditangani, mulai dari perkara pemeliharaan jalan, dugaan tindak pidana korupsi BPRS dan sisa hasil pengolahan (SHP) PT. Timah.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pangkalpinang, Syaiful Bahri Siregar menyebutkan, ketiga kasus tersebut telah ditindaklanjuti oleh akan tetap dituntaskan.

Syaiful merinci, untuk perkara kegiatan pemeliharaan rutin jalan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada tahun 2018 lalu, telah dilakukan pembayaran uang pengganti dari terpidana Sapriadi.

“Ia telah membayar sebesar Rp909 juta dimana sebelumnya ia sudah membayar Rp100 juta dan telah mengansur kewajiban UP sebesar Rp121 juta dan terpidana sudah membayar seluruh uang pengganti sebesar Rp1,030 miliar dan membayar denda Rp100 juta,” katanya, Senin (16/10/2023).

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kredit di BPRS Kota Pangkalpinang tahun 2013 sampai tahun 2020 ke tahap penyidikan bedasarkan pemeriksaan saksi-saksi 10 orang.

“Terdiri dari pihak BPRS, debitur, dan pihak-pihak lain atau pengumpulan data dokumen yang telah menemukan adanya rangkaian peristiwa yang dikategorikan kepada perbuatan pidana dalam proses pembiayaan di BPRS Babel cabang Pangkalpinang, yang terjadi adanya indikasi penyimpangan pengajuan kredit, jaminan fiktif tidak sesuai peruntukkan uang,” bebernya.

Kemudian, sambung Syaiful terkait sisa hasil pengolahan (SHP) PT Timah tahun 2017 hingga 2020, yang merugikan keuangan negara. Tanggal 21 Juni 2023 Kepala Kajari telah melakukan meminta keterangan dari 18 orang saksi dari PT Timah, penambang maupun kolektor timah.

“Dari hasil penyelidikan saat ini ditemukan fakta-fakta proses bisnis pengolaan SHP tidak sesuai dengan program dan berindikasi terjadinya kerugian keuangan negara,” katanya.

Penyelidik saat ini membutuhkan dokumen dan berita dokumen SHP, termasuk dokumen realisasi SHP tahun 2017 hingga 2020 dan dokumen pertanggung jawaban.

“Keuangan dokumen-dokumen tersebut saat ini telah diajukan Tim penyelidik kepada PT Timah. Namun, saat ini belum diterima penyelidik dari PT Timah. Sampai saat ini kami masih melakukan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak terkait,” tutupnya. (dnd)