Bambang Patijaya: Pelaku UMKM Harus Punya Perizinan

 

SUNGAILIAT, LASPELA — Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Patijaya menegaskan bahwa pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMK), khususnya di Kabupaten Bangka harus memiliki perizinan.

Hal itu dikatakannya saat menjadi narasumber saat sosialisasi pendaftaran merek, di Lingkungan Nelayan, Sungailiat, Sabtu (14/10/2023).

“Yang jelas kalau bapak dan ibu mau bekerja (pelaku usaha) harus ada izinnya,” kata Bambang.

Ia mengatakan bahwa tagline Indonesia “Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat” pasca pandemi Covid-19 ini salah satu ujung tombaknya adalah UMKM, terutama mikro.

Untuk itu, BPJ sapaan akrabnya, bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) selaku mitra Komisi VII kerap menggelar pelatihan-pelatihan bagi UMKM di seluruh daerah di Bangka Belitung.

“Beberapa waktu lalu di Tanjung Pesona ada pelatihan UMKM. Mereka diajarkan cara pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) hingga pelatihan-pelatihan keterampilan,” ujarnya.

“Kalau ingin melaksanakan UMKM harus paham, karena selain mengurus perizinan, bapak dan ibu juga mendapat kesempatan untuk mendapatkan permodalan Kredit Usaha Rakyat atau KUR,” imbuhnya.

Pihaknya berharap melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan, baik terkait merek dagang maupun regulasi-regulasi yang harus ditaati.

Dalam kegiatan tersebut juga mendatangkan dua narasumber lainnya yakni dari pihak akademisi Fakultas Hukum UBB Reko Dwi Safutra, dan pelaku UMKM sekaligus owner Pantiaw, Renny. (mah)