TOBOALI, LASPELA – Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) kembali meringkus pelaku persetubuhan anak dibawah umur. JS alias Can (20) warga Kecamatan Toboali, Basel dibekuk di kediamannya usai diduga meruda paksa bocah perempuan inisial AA (13) warga Kecamatan Toboali, Rabu (11/10/2023) sekira pukul 14.00 WIB.
Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan kejadian terjadi pada Sabtu, 07 Oktober 2023 sekira Pukul 21.30 WIB saat korban AA mendapat telepon dari pelaku Can untuk mengajak korban keluar rumah.
Pelaku pun menjemput korban ke rumah orang tuanya menuju ke salah satu pantai di Kecamatan Toboali dan setelah sampai di lokasi tersebut. Pelaku berbalik arah dan membawa korban ke pantai lainnya.
“Sekira pukul 20.00 WIB, korban dan pelaku sampai ke salah satu pantai di Toboali, sesampai di lokasi, pelaku minta korban memeluknya dan korban menolak, lalu pelaku marah dan menarik tangan korban untuk ikut duduk di atas batu,” jelasnya.
Pelaku berusaha melancarkan aksi bejatnya yang kemudian mendapatkan penolakan dari korban, lalu pelaku mencekik leher korban dan sempat mengancam akan membunuh korban jika korban melawan atau berteriak.
“Sebelum pelaku melancarkan aksi tak senonoh itu, pelaku sempat mengancam korban untuk diam, jika tidak bisa diam, korban akan dibunuh pelaku,” terangnya.
Ia menegaskan, dari perbuatannya tersebut, pelaku disangka dengan pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukuman, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tandasnya. (pra)