Dari adegan tersebut Nos sempat meminum minuman jenis arak, dan pelaku juga ditegur oleh korban pada akhirnya sempat terjadi cekcok, korban juga sempat mengayunkan parang ke pelaku tetapi sempat di hindari oleh pelaku.
“Gelaran rekontruksi ini sebagai dukungan pelengkap berkas, sesuai fakta – fakta dilapangan dengan menghadirkan saksi,” tutur Tiyan.
Ia mengatakan dalam rekontruksi ini sejumlah anggota turut disiagakan guna mengantisipasi apabila ada sesuatu hal, dan juga agar adegan rekontruksi ini berjalan dengan lancar serta pemberkasannya cepat masuk ke Pihak Kejaksaan.
“Atas perbuatan pelaku ia disangkakan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sekaligus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban jiwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tandas Kasar Reskrim. (pra)
Leave a Reply