TOBOALI, LASPELA– Joni (37) warga Kelurahan Teladan, konsumen Developer perumahan AGT Toboali resmi menempuh jalur hukum guna menyelesaikan permasalahan yang dialaminya dengan pihak AGT ke Polres Bangka Selatan (Basel), Rabu (11/10/2023).
Joni mengungkapkan, dirinya merasa ditipu oleh pihak developer perumahan AGT, yang tak kunjung didapatkan padahal sudah melunasi Uang muka (DP) perumahan sejak 2021 lalu.
Ia mengakui, dirinya sudah melunasi perihal uang muka perumahan tersebut sebesar Rp12 juta selama tenggat waktu satu tahun.
“Saya telah melunasi uang mukanya, sejak akhir 2020 hingga 2021 sampai sekarang saya belum mendapatkan unit rumah tersebut,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).
Ia menyebutkan, bahwa rumah tersebut memang sudah dibangun tetapi malah diberikan ke orang lain, tentu mengetahui tersebut ia sangat kecewa.
Upaya yang ia lakukan sudah beberapa kali untuk menyelesaikan kasus ini. Ia juga sudah berulang kali mediasi meminta haknya tersebut atau pihak developer mengembalikan uang muka yang sudah dibayarkan secara full sebesar Rp12 juta tetapi selalu menemukan jalan buntu dengan alasan manajemen sudah berubah.
“Sudah berulang kali mediasi, pada 04 Oktober 2023 saya juga mengirimkan surat untuk pengembalian uang muka hunian perumahan tersebut, karena sampai sekarang tidak ada mendapatkan unitnya,” tuturnya.
Ia meminta pihak developer perumahan mengembalikan hak nya baik berupa rumah ataupun uang dp senilai Rp 12 juta.
“Saya hanya minta hak saya, sudah berkali-kali menghubungi dua orang pihak pengelola yang lama namun tidak ada kejelasan dari mereka, dari informasi terakhir yang saya dapatkan dan menurut pihak perusahaan, saya sudah dibatalkan sepihak oleh mereka, padahal saya tidak pernah mengetahui terkait pembatalan sepihak tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, pihak perumahan telah lepas tangan dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Saya sangat kecewa dengan developer karena Solah olah lepas tangan dan saya merasa ditipu karena hingga sekarang belum ada itikad baik developer atas kejelasan hunian tersebut,” pungkasnya. (pra)