Dikunjungi Kepala Biro Kepegawaian dan Ortala Basarnas, I Made Sampaikan Kebutuhan Personel hingga Awak Kapal

PANGKALPINANG, LASPELA — Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Tatalaksana (Ortala) Basarnas, Noer Isrodin Muchlisin melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang, Kamis (12/10/2023).

Kunjungan tersebut merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Basarnas agar lebih baik dalam menjalankan tugas-tugas pentingnya dalam bidang SAR (Search and Rescue).

“Tujuan utamanya untuk memberikan pembinaan terhadap pegawai Basarnas, serta memberikan panduan dan arahan yang akan meningkatkan profesionalisme mereka dalam setiap aspek pekerjaan,” kata Noer Isrodin.

Selain itu, kata dia, juga sekaligus memberikan pembekalan tentang kewajiban dan larangan bagi ASN serta nilai-nilai dasar ASN termasuk kode etik dan kode perilaku di lingkungan Basarnas.

Noer Isrodin juga menekankan kepala Kakansar agar melakukan pemeriksaan tidak terjadwal dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional di daerah terhadap pegawai, sehingga pegawai ASN tidak terindikasi terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang

“Kunjungan ini merupakan salah satu langkah awal dalam upaya jangka panjang untuk memastikan bahwa Basarnas memiliki sumber daya manusia yang kompeten dan siap dalam menjalankan tugasnya dalam memberikan pelayanan SAR secara profesional,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Pangkalpinang, I Made Oka Astawa menyampaikan terkait kebutuhan formasi pegawai yang masih banyak belum terpenuhi.

“Seperti jabatan pelaksana serta awak kapal yang masih kurang,” kata I Made.

Dengan komitmen Basarnas untuk memperbaiki pembinaan kepegawaian, diharapkan bahwa organisasi ini akan semakin kuat dalam menjalankan misinya yang mulia dalam bidang SAR.

Selain mengevaluasi kinerja pegawai, tim Biro Kepegawaian dan Ortala juga memberikan arahan dan perhatian khusus pembinaan disiplin secara intensif kepada pegawai ASN, dan akan menindaklanjuti adanya pelanggaran disiplin dengan proses penjatuhan hukuman secara berjenjang sesuai kewenangannya. (*/mah)