TOBOALI, LASPELA – SU (37) seorang ibu rumah tangga (IRT) di Toboali diringkus Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) lantaran diduga sebagai dalang arisan bodong.
Kini pelaku SU disangka dengan tindak pidana penipuan atau penggelapan pada bulan Oktober 2021 kemarin.
Jumlah korban tak sedikit, pelaku telah meraup Rp119 juta duit para member arisan bodong miliknya yang sudah berjalan sejak September hingga Oktober 2021 lalu.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga menjelaskan kejadian tersebut berawal pada bulan September dan Oktober 2021, tersangka menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp119 juta.
“Pada saat itu, tersangka menawarkan arisan tersebut dengan iming-iming keuntungan yang lebih dari pembelian yang dilakukan oleh korban. Setelah tiba waktu yang dijanjikan oleh tersangka terkait dengan arisan itu, tiba tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh tersangka adalah arisan bodong alias fiktif ataupun karangan tersangka,” jelas Tiyan, Rabu (11/10/2023).
Lanjut Tiyan, uang dari hasil menjual arisan bidong kepada korban dengan total ratusan juta lebih tersebut digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadinya.
“Merasa ditipu oleh tersangka, korban segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel guna meminta proses hukum. Berdasarkan laporan yang diterima team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kini tersangka berinisial SU seorang IRT dan barang bukti berupa 15 lembar Kwitansi bukti penyerahan uang serta 1 buah buku catatan sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Tiyan. (pra)