Azwary Helmi Dorong Masyarakat Kreatif Kembangkan Potensi Pariwisata

PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) Azwary Helmy mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kepariwisataan dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat.

“Dengan perda ini kami (Pemprov Babel) ingin mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui kepariwisataan, mulai dari usaha mikro, kecil, menengah sampai usaha besar,” kata Helmi di Pangkalpinang, Selasa (10/10/2023).

“Kita juga sudah melakukan sosialisasi perda ini kepada masyarakat yang memiliki objek wisata Bumang, di Desa Kemuja beberapa waktu lalu, guna mendorong mereka untuk meningkatkan ekonomi di daerah itu,” sambungnya.

Ia menyebutkan bahwa potensi wisata tidak hanya dilihat dari keindahan alamnya saja, akan tetapi juga bisa menampilkan budaya, sejarah, kuliner ataupun karya buatan manusia.

“Seperti halnya yang saya katakan tadi, Bendungan Bumang yang saat ini sudah menjadi menjadi destinasi wisata masyarakat sekitar adalah buatan manusia yang bertujuan untuk sumber air irigasi area persawahan yang ada di sekitarnya. Tetapi seiring perjalanan waktu bendungan tersebut juga difungsikan oleh masyarakat sebagai tempat pemandian dan pemancingan,” jelasnya.

Maka itu, dengan adanya destinasi wisata tersebut tentunya juga melahirkan sumber-sumber pendapatan baru bagi masyarakat sekitar.

“Yang tadinya diperuntukkan sebagai  sumber air, sekarang menjadi objek wisata baru. Selain itu juga bisa kita lihat ada ada sentra kuliner di sekitar bendungan bagi para pengunjung atau bagi masyarakat yang hanya sekedar beristirahat sejenak dari perjalanan jauh,” ungkapnya.

Menurutnya, kreatifitas masyarakat seperti inilah yang perlu terus dikembangkan dalam menciptakan potensi-potensi ataupun sumber-sumber ekonomi kemasyarakatan yang dapat langsung dirasakan oleh masyarakat sekitar.

Untuk itu, Helmy mendorong masyarakat, pemuda-pemudi desa untuk lebih kreatif dalam mengelola dan mengembangkan objek wisata yang ada di desanya serta dapat membentuk kelompok usaha kecil yang kemudian dapat didaftarkan ke kantor desa setempat.

“Fungsi kelompok ini nantinya apabila ada program pemerintah terkait pembinaan ataupun bantuan bagi kepariwisataan, tentunya kelompok-kelompok yang sudah terdaftar lebih diprioritaskan,” tutupnya.(chu)