AIRGEGAS, LASPELA – Tim opsnal Polsek Airgegas berhasil meringkus MY alias Mul alias Pak De (33) yang diduga sebagai pelaku pencurian satu unit motor Yamaha RX King nopol BN 5878 NH milik Ridwan Sani seorang petani pada Kamis, 05 Oktober 2023 sekira pukul 17.30 WIB di Desa Keretak, Bangka Tengah.
Warga Keretak itu ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya. Ia pun mengakui atas perbuatannya mencuri sepeda motor RX King pada Selasa 19 september sekira pukul 15.30 Wib di Hutan Aik Atai Desa Airbara, Kecamatan Airgegas, Basel.
Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Airgegas, AKP Yandri C Akip mengatakan kronologis kejadian bermula pada Selasa 19 september 2023 sekira pukul 14.30 wib pelaku yang menggunakan motor Vega sedang berupaya melakukan pencurian terhadap 2 karung sahang di Desa Irat wilkum Polsek Payung. Mendengar info tersebut, personel Polsek Airgegas yang sedang patroli disekitaran wilayah tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Kemudian pelaku berlari dan meninggalkan motornya menuju hutan, lalu sekira pukul 15.30 wib pelaku sudah berada di hutan Aik Atai Desa Airbara dan kebetulan korban tersebut sedang menebang kayu dan motor Rx-king milik korban diparkirkan di hutan,” kata Yandri , Jumat (6/10/2023).
Lanjut dia, saat itu keponakan korban menelpon korban dan mengatakan apakah korbam ada lewat menggunakan sepeda motor Rx-King.
“Korban menjawab tidak ada, kemudian korban langsung keluar dari hutan mengecek motor yang diparkirkan di lokasi hutan Aik Atai Desa Airbara dan benar saja motor Rx-king korban sudah tidak ada lag di tempat semula beserta helm, tas dan jaket pelapor juga dibawa pelaku,” ujarnya seraya menambahkan korban ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 7 juta.
Ia mengatakan, motor hasil curian tersebut sempat disembunyikan pelaku di salah satu tempat di Kota Pangkalpinang.
“Motor hasil curian yang disimpan pelaku di Pangkalpinang berhasil kami amankan bersama pelaku guna diproses hukum,” ungkapnya.
Untuk pelaku, disangka dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun. (pra)