Soal Persampahan, DLH Bangka dan Lurah se-Kecamatan Sungailiat Sepakati Pembagian Wilayah

SUNGAILIAT, LASPELA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka melakukan rapat koordinasi dengan lurah se-Kecamatan Sungailiat terkait permasalahan sampah di daerah itu.

Kepala DLH Bangka, Ismir Rachmaddinianto mengatakan permasalahan sampah masih menjadi polemik di tengah masyarakat, khususnya di Kecamatan Sungailiat.

Pasalnya, aksi pembuangan sampah sembarangan masih kerab dilakukan oknum masyarakat di sejumlah titik seperti Jalan Raya Imam Bonjol, Jalan A. Yani Sungailiat Jalan Timah Raya Sungailiat dan sejumlah titik lainnya.

Terlebih lagi usai sejumlah Tempat Sampah Sementara (TPS) yang dibongkar oleh Pemerintah beberapa waktu lalu, membuat semakin banyak sampah yang di buang di beberapa sudut kota.

“Dari 12 kelurahan yang ada, telah kami sepakati metode kerja dengan notabene akan kita bagi berkenaan dengan wilayah kerjanya. Ada wilayah yang memang telah menjadi tugas dan tanggung jawab kami sendiri (DLH), dan ada yang dikelola 12 pihak swasta yang selama ini telah mengelola sampah ini,” kata Ismir, Kamis (5/10/2023).

Selanjutnya, kata dia, DLH akan menerapkan pola retribusi kepada masyarakat sebagai wajib retribusi. Sehingga dalam sektor pengelolaan sampah dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Bangka.

“Adapun untuk langkah awal nantinya masyarakat yang belum menjadi wajib retribusi diharapkan untuk dapat menjadi wajib retribusi. Nantinya untuk retribusi ini akan masuk PAD daerah sedangkan untuk mobil-mobil persampahan tersebut akan mengangkut sampah-sampah liar di sekitar jalan umum dan tanah-tanah yang kosong,” bebernya.

Teknis pengelolaan dan pengangkutan sampah ini akan berjalan pekan depan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan 12 Kelurahan di Kecamatan Sungailiat.

“Karena hasil rapat ini sendiri masih terus berproses, maka insyaAllah untuk minggu depan kita sudah dapat berjalan,” ucapnya. (mah)