Jadi Bandar Narkoba, Pemuda 20 Tahun Dicokok Tim Kibas Polres Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka meringkus dua orang bandar narkoba di Jalan Bukit Tani, Kelurahan Belinyu, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Kedua pelaku tersebut yakni Cm (20) dan Bif (22) diamankan berikut barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 6,01 gram siap edar.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Resnarkoba Polres Bangka IPTU Minarno mengatakan, penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat untuk transaksi narkoba.

“Berbekal informasi tersebut Tim Kibas melakukkan penyelidikan dan berhasil menangkap Cm dan Bif dengan Barang bukti 6,01 gram sabu,” kata IPTU Minarno, Rabu (4/10/2023).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Pelaku diancam kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.

Tak lupa, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba dan bersama-sama mencegah peredaran gelap barang haram itu.

“Laporkan apabila ada yang mengetahui peredaran narkoba. Ayo bersama- sama kita cegah peredarannya untuk mewujudkan Kabupaten Bangka Bebas dari Narkoba,” imbaunya. (mah)