Yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.
“Dalam UU Nomor 6 tentang Desa juga disebutkan, kepala desa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau tertulis hingga sanksi pemberhentian. Begitu juga di Pasal 29 huruf B, G dan J,” jelasnya.
Serta lebih lanjut, aturan larangan juga tertuang dalam Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, Deni mengimbau untuk tiga unsur tadi tidak melakukan aktivitas yang jelas-jelas dilarang karena semua ada konsekuensinya. (oka)
Leave a Reply