Beroperasi di DAS Lumut, TI Illegal Ditertibkan Satpol-PP Bangka

SUNGAILIAT, LASPELA — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bangka menertibkan lima Tambang Inkonvensional (TI) ilegal jenis sebu yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Lumut, Kecamatan Riau Silip, Selasa (3/10/2023).

Didampingi Kades Lumut Frankie, Kabid Penertiban Umum Satpol PP Bangka, Indrata Yusaka meminta para penambang untuk menghentikan aktifitas penambangan ilegal tersebut.

“Kami mendapat laporan bahwa ada penambang yang bekerja di DAS Lumut. Makannya kami bersama pak Kades langsung ke lokasi meminta mereka untuk menghentikan dan membongkar alat-alat tambangnya,” kata Indrata.

Dari hasil penertiban tersebut, tim mengamankan 2 unit mesin robin sebagai barang bukti dan langsung dibawa ke Mako Satpol PP Bangka.

“Diharapkan tidak adalagi penambangan di lokasi tersebut, karena lokasi ini merupakan DAS yang rutin menjadi lokasi banjir disaat musim hujan,” ujarnya. (mah)