Awas! Bakar Hutan Bisa Didenda Rp10 Miliar dan Penjara 10 Tahun

SUNGAILIAT, LASPELA – Kepala Kepolisian Resor Bangka AKBP Taufik Noor Isya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dan hutan dengan cara membakar.

Tak main-main, bagi pelaku yang dengan sengaja melakukan hal tersebut dapat dikenakan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 milyar. Hal itu sesuai dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 Pasal 48 ayat 1.

Selain itu, larangan itu juga ditegaskan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 56 ayat 1, yang berbunyi setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka lahan dan mengelolah lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara 10 Tahun dan denda 10 milyar.

“Apalagi ini musim kemarau, sering terjadi kebakaran hutan, karena rumput-rumput juga pada kering,” kata Kapolres, Selasa (3/10/2023).

Untuk itu, ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya pencegahan kebakaran sedini mungkin.

Diketahui bahwa sepanjang musim kemarau ini sejumlah titik di Kabupaten Bangka telah mengalami kebakaran lahan dan hutan, termasuk di Jalan Lintas Timur Sungailiat. (mah)