SUNGAILIAT, LASPELA – Pelaku Pemerkosaan remaja 16 tahun di Kecamatan Merawang, Muhamad Agus alias Agus (25) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Anggota Unit PPA Satreskim Polres Bangka, Bripka Dian Plaza mengatakan, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
“Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” kata Bripka Dian Plaza, Sabtu (30/9/2023).
Bripka Dian mengatakan, pelaku diamankan pada Kamis (28/9/2023) malam, usai orang tua korban melaporkan peristiwa naas itu ke polisi. Kini, pelaku sedang menjalani proses unit PPPA Satreskrim Polres Bangka.
Sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya) mengalami tindak kekerasan seksual oleh pelaku Agus. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (28/9/2023) di Jalan Perkuburan, Kecamatan Merawang.
Dimana saat melakukan aksinya, Agus dalam pengaruh minuman alkohol jenis arak. Sehingga saat bertemu Bunga, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan membuat korban mengalami trauma.
Nahasnya, korban merupakan seorang remaja yang baru usai menjalani pendidikan di salah satu Pondok Pesantren di Pulau Sumatera dan baru tiba di Bangka sejak 1 bulan terakhir terakhir. (mah)