SUNGAILIAT, LASPELA — Muhamad Agus alias Agus (25) melakukan rudapaksa terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) usai menenggak minuman beralkohol, pada Kamis (18/9/2023) sore di Jalan Perkuburan, Kecamatan Merawang.
Terungkapnya kasus ini setelah orang tua korban mengetahui aksi bejat yang dilakukan Agus kepada gadis 16 tahun itu pada Kamis pukul 23.00 WIB malam.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu Bunga pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka.
Anggota Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskim Polres Bangka, Bripka Dian Plaza mengatakan, saat melakukan aksinya Agus dalam pengaruh minuman alkohol jenis arak. Sehingga saat bertemu Bunga, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan dan membuat korban mengalami trauma.
“Mereka bertemu di jalan. Dan korban dipaksa dan ditarik tersangka saat sedang mabuk. Dan korban mengalami trauma atas perbuatan tersangka,” kata Bripka Dian, Jumat (29/9/2023).
Dikatakannya, korban merupakan seorang remaja yang baru usai menjalani pendidikan di sebuah Pondok Pesantren di Pulau Sumatera dan baru tiba di Bangka sejak 1 bulan terakhir.
“Tersangka sudah diamankan tadi malam dan saat ini masih tahap pemeriksaan,” jelasnya. (mah)