Membandel, Polres Bangka Tertibkan 40 TI Sebu

Avatar photo

 

SUNGAILIAT, LASPELA – Sebanyak 40 unit Tambang Inkonvesional (TI) jenis sebu-sebu yang beroperasi di Jalan Kuday Selatan, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka ditertibkan oleh Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka.

Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia mengatakan, penertiban ini merupakan peringatan terakhir bagi para penambang TI.

Baca Juga  Jelajah dari Dusun hingga Kota, Mobil Sehat PT Timah Bantu Warga Tetap Sehat

Pasalnya, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Bangka pernah melakukan penertiban pada 9 September 2023 lalu. Bahkan hal serupa juga dilakukkan oleh Polsek Sungailiat bersama pihak kelurahan pada 14 September 2023, namun tidak diindahkan oleh para penambang.

“Ini yang terakhir apabila masih melakukkan aktifitas maka akan kita tindak tegas,” tegas AKP Rene, Kamis (28/9/2023).

Baca Juga  TPP PNS Bangka Barat Resmi Disesuaikan, Markus: Kondisi Keuangan Sangat Berat

Tak berhenti di situ, pihaknya juga menegaskan akan kembali mengecek lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

“Besok kita akan cek dan pastikan tidak ada lagi aktivitas penambangan di lokasi Jalan Kuday Selatan,” tukasnya. (mah)

Leave a Reply